Fitur Tetap Andalan
- Jangka Waktu dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah
- Terbebas dari Riba dan Haram
- Tidak Fluktuatif Angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan
Pembiayaan Murabahah adalah transaksi jual-beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Fitur dan mekanisme pembiayaan berdasarkan akad murabahah adalah sebagai berikut:
Fotocopy KTP Peminjam bersama Pasangan
Fotocopy KK
Rekening Koran / Bank
Slip Gaji