Sebagai perusahaan peer to peer lending atau fintech lending, Investree memiliki skema pembiayaan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower) dalam satu platform digital. Sejak berdiri pada 2015, Investree telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp 14,43 triliun.

Christoper (32), pekerja swasta, masih menanti akan adanya kepastian pengembalian dana sebesar Rp 154,6 juta yang telanjur disetorkannya ke Investree. Ia pertama kali mengenal platform tersebut pada 2018 dari informasi yang disebarkan teman-temannya.

”Awalnya uang yang saya tempatkan memang kembali dan saya dapat keuntungan dari situ, cukup menjanjikan rasanya dibanding instrumen investasi lainnya. Lebih kurang total dana yang saya masukkan mencapai Rp 500 juta. Memasuki tahun 2020, mulai ada kendala pembayaran,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Sebagai salah satu pendana individu, Christoper memaklumi adanya keterlambatan pembayaran hasil pendanaannya tersebut. Namun, pada 2022, tampak mulai ada gelagat mencurigakan dari platform fintech lending tersebut.

Ketika mengontak pihak Investree untuk meminta kepastian akan dana investasinya, Christoper selalu menerima jawaban yang sama, yakni terdapat masalah kontrak dan ia diminta untuk menunggu proses penagihan dari Investree terhadap penerima pinjaman. Hingga 909 hari terlewati, Christoper tidak kunjung mendapatkan kepastian atas 11 peminjam dengan pinjaman senilai Rp 154,6 juta.

Sejauh ini, Christoper bersama dengan para lender yang tergabung dalam sebuah grup merasa masih minim informasi lantaran alamat surat elektronik dan nomor telepon Investree tidak lagi aktif. Ia pun kini berpangku kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelesaian kasus tersebut.

”Saat ini, saya berharap uang saya bisa kembali. Harusnya ada likuidasi, penjualan aset atau sisa aset Investree yang dijual. Jangan sampai ini menjadi seperti kasus-kasus lain, misal Jiwasraya,” ujarnya.

Christoper juga berharap pengusutan kasus Investree tidak lantas menjadi konflik kepentingan mengingat CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Adrian menduduki posisi tersebut pada periode 2020-2023.

Tidak hanya Christoper, sejumlah lender Investree lainnya pun turut merasakan keresahan serupa. Dari pantauan di media sosial X, akun @emhy_aulia mengaku sebagai korban Investree dengan kerugian senilai Rp 30 juta. Ia merasa selama dua tahun tidak memperoleh kejelasan.

Berdasarkan penelusuran Kompas di laman resmi Investree, terdapat siaran pers yang dimuat terakhir kali pada 8 Desember 2023. Keterangan tersebut berisi tentang kolaborasi antara Investree dan Sarana Yogya Ventura dalam rangkaian Bulan Fintech Nasional dan 5th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2023 yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).

Tercantum data per akhir November 2023, Investree membukukan total fasilitas pinjaman senilai Rp 22,48 triliun dengan nilai pinjaman yang tersalurkan Rp 14,34 triliun. Adapun Tingkat Keberhasilan 90 Hari (TWP90) per Oktober 2024 sebesar 83,56 persen atau berada jauh di bawah ambang batas wajar sebesar 95 persen.

Selain berdampak bagi lender Investree, kejadian ini juga menjadi rambu-rambu bagi lender lainnya. Rahardyan (29), pekerja swasta di Jakarta, yang menjadi lender di tiga platform berbeda, merasa khawatir dengan kejadian yang menimpa Investree.

”Apalagi fraud di Investree ini, katanya, sampai pakai dana lender buat operasional, ya? Kalau benar, berarti pengawasan fintech lending patut dipertanyakan,” tuturnya saat dihubungi dari Jakarta.

Menurut Rahardyan, platform fintech lending kini harus bisa lebih transparan terkait dengan laporan rutin ketika mendapati peminjam yang telat bayar. Tidak hanya menampilkan alasan peminjam telat bayar, fintech lending perlu membuktikan kepada lender terkait upaya penagihan yang sudah dilakukan, misal dengan menyertakan foto.

Pada Senin (21/10/2024), OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 53 Tahun 2024 yang berisi pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya. OJK menilai, Investree telah melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

OJK juga menilai kinerja Investree memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Mengutip hasil Laporan Laba Rugi Komprehensif per akhir 2022, Investree mencatatkan rugi komprehensif senilai Rp 74,39 miliar.

Pendapatan senilai Rp 110,7 miliar, tetapi beban operasional senilai Rp 157,88 miliar dan biaya lain-lain senilai Rp 27,22 miliar. Adapun ekuitas Investree mencapai Rp 46,81 miliar dengan total aset Rp 101,75 miliar dan liabilitas sebesar Rp 101,21 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pencabutan izin usaha tidak menggugurkan kewajiban pemenuhan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian.

”Sesuai ketentuan POJK 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI, PT Investree Radhika Jaya wajib membentuk Tim Likuidasi yang akan memfasilitasi penyelesaian hak dan kewajiban penyelenggara atas lender dan borrower,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

Sebelumnya, Agusman menyebut, saat ini terdapat 16 penyelenggara LPBBTI yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara LPBBTI tersebut, 6 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

Penyelenggara yang tidak memenuhi ekuitas minimum, ia melanjutkan, telah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK pun meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.

Baca juga: Sentimen Negatif Pinjaman ”Online” Ilegal dan Regulasi Hambat Pembiayaan Produktif

Ketua AFPI Entjik S Djafar mengatakan, upaya OJK mencabut izin usaha Investree akan berpengaruh positif terhadap industri fintech lending di Indonesia sehingga lebih sehat dan berkesinambungan. Apalagi, kasus ini terkait dengan pelanggaran yang serius pada Investree, bukan pada industri.

”Kami akan terus memantau seluruh anggota guna memastikan mereka menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari OJK maupun Code of Conduct AFPI. Di sisi lain, edukasi juga dilakukan agar masyarakat cermat dalam menggunakan layanan fintech lending, dengan melihat aspek legalitas, profil perusahaan, serta laporan kinerja yang terpublikasi di kanal resmi perusahaan,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

Terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat, jika mengacu pada kasus yang sudah terjadi, risiko investasi di fintech lending memang lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya. Namun, imbal hasil yang diberikan juga berpotensi lebih tinggi.

Terkait dengan kasus Investree, Nailul melanjutkan, memang akan berdampak kepada para lender. Oleh sebab itu, CEO Investree harus bertanggung jawab secara langsung dan jika memang terbukti melanggar hukum pidana, sebaiknya dipidanakan agar uang dari lender dapat dikembalikan.

”Sisi, positifnya adalah semakin berkurang fintechlending yang bermasalah. Dalam jangka pendek, akan memukul industri secara langsung karena masyarakat bertanya kenapa sampai dibekukan. Namun, dalam jangka menengah-panjang, akan membuat industri semakin sehat sehingga masyarakat semakin percaya kepada fintechlending,” kata Nailul saat dihubungi dari Jakarta.

Ia menegaskan, ekosistem pendukung fintech lending perlu diperbaiki untuk mendorong platform tersebut sebagai instrumen investasi yang bisa diandalkan, salah satunya melalui penilaian kredit (credit scoring). Cara tersebut akan memberikan skor lebih akurat dan valid terhadap calon penerima pinjaman sehingga terbentuk sistem yang lebih prudent dan terdapat mitigasi risiko bila terjadi fraud.